IFRAME SYNC

Menuju Administrasi Pertanahan yang Transparan dan Efisien: Menteri ATR/BPN Luncurkan Integrasi Data NIB-NOP di Kota Tangerang


Posbanten.com, Kota Tangerang-Sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi tata kelola pertanahan dan perpajakan, Pemerintah Kota Tangerang kini mengimplementasikan sistem integrasi data pertanahan dan perpajakan yang menghubungkan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Inovasi ini diresmikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Rabu (30/04/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi pertanahan yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta keterpaduan antarinstansi terkait guna memperbaiki sistem pendataan dan pelayanan publik dalam aspek pertanahan dan perpajakan daerah.

Dalam sambutannya, Nusron Wahid menegaskan bahwa integrasi data ini sejalan dengan konsep Satu Data Indonesia, yang mencakup sistem informasi terintegrasi dalam bidang pertanahan, perpajakan, dan tata ruang.

“Sudah saatnya menerapkan Satu Data Indonesia, Satu Peta, dan Satu Perencanaan Tata Ruang. Dengan sistem ini, sertifikat tanah akan terhubung langsung dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga seluruh proses administrasi menjadi lebih efektif dan transparan. Selain itu, pendapatan daerah dapat meningkat dengan akurasi pencatatan data yang lebih baik,” papar Menteri Nusron Wahid.

Ia juga mengapresiasi langkah progresif Kota Tangerang yang menjadi satu-satunya wilayah dalam mengimplementasikan integrasi data pertanahan dan perpajakan guna menyempurnakan sistem pendataan dan validasi kepemilikan tanah serta pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menuturkan bahwa integrasi data ini dapat memberikan banyak manfaat dalam penyederhanaan proses administrasi pertanahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan adanya keterhubungan langsung antara NIB dan data perpajakan, validasi informasi akan lebih cepat, akurat, serta mengurangi potensi tumpang tindih data.

“Integrasi ini mampu meningkatkan akurasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), mencegah duplikasi data lahan, dan mendukung sistem layanan publik berbasis Satu Data. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah mereka,” jelas Kiki Wibhawa.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Dr. Heri Mulianto, S.ST, M.Si, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi bukti konkret bahwa ATR/BPN Kota Tangerang berkomitmen dalam menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada efisiensi pelayanan.

” Peningkatan Akurasi Data Pertanahan dan Pajak di setiap sertipikat tanah akan secara otomatis terhubung dengan informasi perpajakan yang terverifikasi. Proses administrasi kepemilikan tanah menjadi lebih transparan, dengan kemungkinan kehilangan pendapatan daerah akibat ketidakakuratan pencatatan dapat diminimalisir, ” terangnya

Pemerintah Kota Tangerang memiliki zona nilai tanah sebagai acuan dalam penilaian pajak, yang akan membantu regulasi perpajakan menjadi lebih sistematis dan adil.
Pencegahan praktik manipulasi harga jual tanah yang bertujuan menghindari pajak juga dapat dilakukan dengan adanya sistem penilaian berbasis zona nilai tanah.

“ATR/BPN Kota Tangerang telah menerapkan pemetaan digital berbasis 3 dimensi yang dapat mengidentifikasi kepemilikan properti, termasuk apartemen, bangunan komersial, dan lahan perumahan.
Teknologi ini memungkinkan penentuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih terstruktur, khususnya dalam aspek properti dan aset daerah, ” tutup kakantah Heri Mulianto.

Peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan ini menandai era baru dalam transformasi digital tata kelola administrasi daerah. Kota Tangerang telah membuktikan komitmennya sebagai pionir dalam inovasi layanan publik berbasis teknologi informasi.

Dengan digitalisasi sistem yang lebih transparan dan akurat, diharapkan model ini dapat direplikasi di berbagai daerah lain guna memperkuat validasi data pertanahan dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak. Dalam jangka panjang, keterpaduan informasi ini akan menjadi landasan bagi kebijakan pengelolaan tata ruang dan pertanahan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

(red)

Posted in News

Berita Terkait

Top