IFRAME SYNC

Perkuat Basis Fiskal, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Sabet Penghargaan PBB-P2 & BPHTB


Posbanten.com, Kota Tangerang- Kantor Pertanahan Kota Tangerang kembali mencatat pencapaian signifikan dengan meraih Penghargaan Pajak PBB-P2 & BPHTB Kota Tangerang sebagai Mitra Kerja Pajak Daerah Terbaik tahun 2025. Penghargaan yang tertuang dalam Keputusan Pemerintah Kota Tangerang Nomor 39795 Tahun 2025 ini diberikan dalam rangkaian Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, sebuah ajang apresiasi bagi institusi yang berkontribusi besar terhadap peningkatan kinerja fiskal daerah.

Prosesi penganugerahan digelar di Aula Ruang Al-Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sukaasih, Selasa (9/12/2025). Wali Kota Tangerang, Drs. H. Sachrudin, menyerahkan penghargaan secara langsung sebagai bentuk pengakuan atas peran strategis Kantor Pertanahan dalam memperkuat tata kelola pajak daerah, khususnya pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam sesi penganugerahan tersebut, Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Syafrollah, hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan untuk menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Tangerang. Kehadirannya bukan sekadar perwakilan formal, tetapi menegaskan posisi Kantor Pertanahan sebagai institusi strategis dalam mendukung arsitektur pendapatan daerah yang berbasis pada akurasi data pertanahan.

Syafrollah menekankan bahwa hubungan kerja antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota Tangerang bukan sekadar pola koordinasi administratif, melainkan bentuk keterpaduan kebijakan yang memengaruhi langsung kualitas tata kelola fiskal daerah.

“Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar bersama mendorong tata kelola fiskal yang transparan, modern, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penghargaan yang diterima Kantor Pertanahan mencerminkan penghargaan publik atas kerja-kerja institusional yang berlangsung secara konsisten dan berkesinambungan. Menurutnya, piagam ini bukan sekadar apresiasi, tetapi representasi dari tanggung jawab moral dan profesional yang harus terus dijaga oleh jajaran BPN di daerah.

“Kami memaknai penghargaan ini sebagai kepercayaan publik dan tanggung jawab moral untuk terus menjaga akurasi data pertanahan serta kelancaran administrasi BPHTB dan PBB-P2,” tutur Syafrollah.

Lebih jauh, Syafrollah menjelaskan bahwa capaian ini lahir dari akumulasi proses yang berlangsung lama dan sistematis. Keberhasilan optimalisasi penerimaan pajak pertanahan — baik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak terlepas dari konsistensi teknis internal yang dijalankan Kantor Pertanahan.

Ia menguraikan bahwa aspek-aspek krusial seperti penetapan hak atas tanah, proses pendaftaran, validasi legalitas, verifikasi dokumen, serta pemutakhiran data merupakan elemen penting yang menopang kelancaran penagihan pajak daerah. Seluruh rangkaian tersebut, menurutnya, hanya dapat berjalan baik melalui koordinasi intensif dengan Bapenda serta pemangku kepentingan terkait.

“Keberhasilan ini tidak semata karena pengumpulan data atau penerbitan sertifikat, melainkan karena konsistensi dalam proses penetapan hak, pendaftaran, validasi dokumen, serta koordinasi intensif dengan Bapenda dan stakeholder terkait. Hal itu memungkinkan perhitungan dan penagihan pajak pertanahan dilakukan tepat waktu, transparan, dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa proses fiskal daerah tidak dapat dipisahkan dari integritas data pertanahan. Semakin akurat data yang dikelola oleh BPN, semakin kuat pula basis penerimaan pajak daerah yang dapat dihimpun melalui BPHTB dan PBB-P2. Dalam konteks ini, Kantor Pertanahan berperan sebagai tulang punggung administratif yang memastikan setiap transaksi pertanahan memiliki kepastian legal dan nilai fiskal yang terukur.

Acara turut dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, serta jajaran pejabat daerah, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dr. H. Kiki Wibhawa, AP., M.Si. Dari internal Kantor Pertanahan, hadir pula Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Joko Satrianto Wibowo, beserta staf terkait yang selama ini menjadi garda teknis dalam harmonisasi data pertanahan dan perpajakan.

Penghargaan ini menegaskan peran Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat basis data pertanahan yang akurat, mempercepat proses validasi BPHTB, serta meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan. Di tengah dinamika urbanisasi yang tinggi, integrasi sistem dan kolaborasi lintas lembaga dianggap menjadi fondasi penting bagi pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan capaian ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap sinergi yang telah terjalin dapat semakin diperkuat menuju tata kelola fiskal yang berorientasi keberlanjutan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sejalan dengan agenda pembangunan kota yang inklusif dan berdaya saing.

Red/rhm

Posted in News

Berita Terkait

Top