IFRAME SYNC

Wajip pajak SPPT sudah bayar lunas, timbul lagi penagihan baru.


TANGERANG SELATAN, POSBANTEN.COM.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Banten menjelaskan penyebab masih munculnya tagihan lama.

Wajip pajak SPPT sudah bayar lunas, timbul lagi penagihan baru.

Diduga pihak oknum pajak pemda Kota Tangsel, ada indikasi disengaja.

Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sebenar para kena pajak bayar, maka piutang seharus terbayar dan terhapus dari hutang.

Kini pihak terutang sudah bayar, maka di aplukasi setidaknya terhapus.

“Kami minta pada pihak pemkot Tangsel agar oknum pegawai di berikan sanksi”, ujarnya sebut saja  Asep (45) saat ini.

Menurut informasi bahwa mereka, tagihan tersebut, setelah di bayar, seharus di aplikasi akan terhapus.

Jika di di bayar, maka wajib pajak tidak terhapus, dikutip di media sosial.

Didugaan pembayaran SPPT sudah bayar dan sudah menerima pelunasan pajak, kini timbul wajib pajak lagi.

Disebut berasal dari data piutang lama yang masih tercatat secara administratif dalam sistem.

Menurur Kepala Bapenda Tangsel Eki Herdiana mengatakan, SPPT merupakan surat yang memuat besaran pajak terutang atas suatu objek pajak.

Termasuk data piutang yang masih tercatat secara administrasi.

Kini pihak yang teruntang sudah bayar, setidaknya sudah tidak muncul. 

(Feri)

Berita Terkait

Top