LSM GERAM Datangi Ombudsman Banten, Pertanyakan Penanganan Dugaan Mal administrasi Satpol PP Kota Tangerang
Posbanten.com, Kota Tangerang — LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia Kota Tangerang mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC GERAM Banten Indonesia, S. Widodo, yang akrab disapa Romo, mewakili aliansi jurnalis dan LSM Tangerang Raya.
Kedatangan Romo diterima langsung oleh perwakilan Ombudsman Banten,Sirojudin di kantor Ombudsman, Serang. Dalam pertemuan, Sirojudin menyampaikan bahwa laporan GERAM Banten telah diterima dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
> “Laporan dari LSM GERAM Banten Indonesia sudah diterima dan diketahui pimpinan, Saat ini sedang dalam proses penggalian lebih jauh, Ombudsman akan menyampaikan jawaban resmi melalui surat kepada LSM GERAM,” ujar Sirojudin, Rabu (10/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Romo menegaskan bahwa pihaknya menunggu tindak lanjut nyata dari Ombudsman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> “Kami menunggu surat resmi dan berharap Ombudsman segera menindaklanjuti laporan ini sebagaimana mestinya. Jangan sampai Ombudsman hanya sekadar menerima laporan tanpa langkah konkret,” tegasnya.
Romo menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan tanggung jawab sosial untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, bersih, dan berkeadilan.
> “Ini bukan hanya kritik. Ini bentuk komitmen kami agar pemerintahan berjalan profesional dan tidak abai terhadap pelanggaran. Penegakan Perda adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Mosi Tidak Percaya dan Dua Kali Aksi Damai.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap Satpol PP Kota Tangerang. Hal tersebut dipicu oleh banyaknya dugaan pelanggaran yang dinilai tidak ditindak tegas, sehingga menimbulkan kesan adanya unsur pembiaran dan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.
Di pimpin oleh Syamsul Bahri sebagai ketua koordinator, Aksi Damai digelar dua kali yaitu di Kantor Wali Kota Tangerang dan Kantor Satpol PP, untuk mendesak penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten dan tidak tebang pilih. Meski demikian, respons yang diterima hingga kini dinilai belum memadai.
GERAM Banten Siap Kawal Hingga Tuntas
Di akhir pernyataannya, Romo menegaskan bahwa GERAM Banten Indonesia bersama aliansi jurnalis dan LSM Tangerang Raya akan terus mengawal proses laporan ini sampai ada tindakan nyata agar kedepan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD) Kota Tangerang.
> “Kami akan pantau terus. Ombudsman harus menunjukkan keberpihakan pada pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Jika prosesnya mandek, kami siap mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan ruang demokrasi,” tutup Romo.
GERAM Banten berharap Ombudsman dapat bekerja objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memajukan Kota Tangerang
(red)








