IFRAME SYNC

Indikasi Bagi-Bagi THR di BPKD Jelang Lebaran, Gatra: Minta Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan


 

Posbanten.com, Kota Tangerang- Lembaga Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) secara resmi memberikan peringatan keras kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terkait pengelolaan anggaran menjelang Hari Raya Idulfitri.

GATRA menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam pengalokasian dana yang tidak sesuai peruntukan.
Ketua GATRA, Subarna, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan instansi pemerintah seperti BPKD untuk mengalokasikan anggaran khusus sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Pemberian dana tersebut cenderung berisiko hukum, baik sebagai tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, karena tidak sesuai dengan peruntukan anggaran BPKD yang seharusnya,” ujar Subarna dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Selasa (17/3).

Secara spesifik, GATRA mencium adanya dugaan kebijakan penyimpangan anggaran di lingkup BPKD Kota Tangerang terkait pengalokasian dana bagi pihak luar dengan dalih THR. Subarna mendesak Kepala BPKD Kota Tangerang untuk segera memberikan transparansi dan klarifikasi mengenai sumber dana yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

“Kami berharap pihak BPKD bisa terbuka atas alokasi tersebut. Anggaran yang digunakan berkaitan langsung dengan keuangan daerah/negara, sementara sejatinya THR adalah hak konstitusional bagi karyawan resmi di sebuah instansi atau perusahaan, bukan pihak luar,” tegas pria yang akrab disapa Barna tersebut.

GATRA berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memastikan tata kelola keuangan daerah di Kota Tangerang tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Selain itu GATRA minta pihak Inspektorat dan Kejaksaan agar turun tangan, untuk menyikapi dugaan penyimpangan terkait sumber anggaran yang dibagi-bagi pihak BPKD Kota Tangerang.

(**)

Posted in News

Berita Terkait

Top