Kantah Kota Tangerang Serahkan 116 Sertipikat Aset Daerah ke Pemkot Tangerang
Posbanten.com, Kota Tangerang- Upaya penguatan tata kelola aset daerah kembali ditunjukkan Kepala Kantor Pertanahan kepada Pemerintah Kota Tangerang di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang, pada Rabu (12/11/2025), telah dilaksanakan penyerahan 116 sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Kota Tangerang yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H., kepada Wali Kota Tangerang,Drs. H. Sachrudin.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset publik, sekaligus menandai langkah strategis dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Penyerahan 116 sertipikat ini merupakan bentuk sinergi yang sangat positif antarinstansi pemerintah. Ini langkah monumental untuk memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi aset daerah,” jelasnya.
Dengan tambahan 116 sertipikat tersebut, total aset Pemerintah Kota Tangerang yang telah tersertifikasi kini mencapai 135 bidang tanah. Tardi menambahkan, pihaknya menargetkan agar kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota dapat terus berlanjut hingga seluruh aset daerah memiliki kejelasan status hukum yang sah secara administratif.
“Kami berharap hingga akhir tahun ini, kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Tangerang dapat terus diperkuat. Targetnya adalah seluruh aset yang memenuhi kriteria dapat segera tersertifikasi,” tambahnya.
Wali Kota Tangerang, Drs.H. Sachrudin, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kolaborasi lintas lembaga tersebut. Menurutnya, sertifikasi aset bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
“Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi hukum aset daerah, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kota dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Dengan aset yang tertib dan terlindungi, kita dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya
Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa upaya sertifikasi aset daerah merupakan bagian dari strategi penguatan fundamental birokrasi, terutama dalam mendukung efisiensi pengelolaan keuangan dan investasi pembangunan. Melalui legalisasi aset yang terverifikasi, pemerintah daerah diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa, memperkuat legitimasi hukum, serta menciptakan tata ruang yang tertata dan berdaya guna.
Kegiatan sejalan dengan arahan nasional dalam Program Sertifikasi Aset Barang Milik Negara dan Daerah yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN sebagai upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pemanfaatan aset publik.
Dengan keberhasilan ini, Kantor Pertanahan Kota Tangerang meneguhkan komitmennya untuk terus membangun sinergi lintas sektor, memperkuat kepastian hukum, dan menyiapkan fondasi untuk pemerintahan yang semakin kokoh menuju Tangerang sebagai kota modern, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Humas ATR/BPN Kota Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.Kavling 5, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Website : kot-tangerangatrbpn.go.id
Instagram : Kantahkotatangerang
Facebook : Kantah Kota Tangerang
Twitter ( X ) : bpnkotangerang
Youtube : Kantah Kota Tangerang
Whatsapp : 0811 1068 0000
#kementerianATRBPN
#ATRBPN
#ATRPNkinilebihbaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#kerjaikhlasberkualitasdantuntas
#kantorpertanahankotatangerang
#kanwilbpnbanten
#zonaintegritas
(red)
Rohim








