IFRAME SYNC

Kesbangpol Kota Tangerang Sambangi Ke Sekretariat LSM GIAS Kota Tangerang


Posbanten.com, Tangerang- Team Pengawas Kesbangpol sambangi Ke Sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (LSM Gias) DPD Kota Tangerang, dalam rangka melengkapi administrasi untuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas , Rudi Kusnadi, S.Sos, MS.i menyatakan LSM GIAS Secara Administrasi Lengkap (Legal) keabsahannya dan Memiliki kantor sekretariat di Kelurahan Pabuaran Kecamatan karawaci Kota Tangerang, kemudian ada 60 Anggota Untuk di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan masih tahap lanjut Seleksi Perekrutan untuk Tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 13 Kecamatan yang ada di kota Tangerang.

semoga LSM Gias dapat Bersinergi dan berkolaborasi Dengan Pemerintah Kota Tangerang guna menjadi fasilitator dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sehingga bermanfaat dan setiap program nya dapat berkontribusi untuk kemajuan kota Tangerang yang lebih baik dan berkeadilan masyarakat,” ujar Rudi

Sementara ketua team ormas badan Kesbangpol kota Tangerang Agung Pujarama menambahkan,” bahwa tujuan monitoring ini memastikan keberadaan DPD LSM Gias Kota Tangerang dan terhadap organisasi masyarakat (ormas)/LSM untuk memastikan kepatuhan dan penerbitan Surat Keterangan Tercatat (SKT) karena ada banyak yang berkoar-koar yang mengaku LSM/ Ormas sementara legalitasnya tidak jelas dan itu yang harus di evaluasi dan ditertibkan, hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan Ormas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah LSM Gias Kami Nyatakan Legal , “ucapnya di sekretariat LSM Gias Kota Tangerang, Rabu 07/05/2025.

Ajis Pramuji Ketua DPD Lsm Gias Kota Tangerang mengucapkan banyak terimakasih atas waktunya untuk Team Kesbangpol Kota Tangerang sudah menyempatkan waktu untuk berkunjung di sekretariat kami ,selamat datang di sekretariat kami LSM gias kota Tangerang mohon maaf jika ada kekurangan mungkin begini adanya ,saya di dampingi oleh sekda saya Ariokh kemudian hadir juga Bid .Tim Investigasi ,Bid.Humas dan Bid.Media & informasi

“Insya Allah kami LSM Gias akan mematuhi Aturan yang berlaku Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam pengawasan Ormas ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.

Masih kata Ajis, ia berharap LSM GIAS yang sudah termonitoring oleh Kesbangpol kota Tangerang ,semua setekhorder pemerintah kota Tangerang baik TNI ,Polri ,Kejaksaan bisa terbangun komunikasi yang baik, untuk sama sama berkaborasi membangun kota Tangerang ,dengan kota bermotto Akhlakul Qarimah atas kepentingan masyarakat kota Tangerang kemudian program program lsm Gias Dapat Berjalan Lancar dan demikian kami minta Kesbangpol dapat terus memberikan bimbingan kepada kami LSM Gias Kota Tangerang,” pungkasnya.

Posted in News

Berita Terkait

Top