IFRAME SYNC

Persekusi dan Intimidasi Jurnalis Kembali Terjadi, Kapolres Tangsel Diminta Jangan Tutup Mata


Posbanten.com, Tangsel – Maraknya toko obat tanpa izin edar kembali buka,diduga oknum perwira tinggi polres Tangsel mendapatkan upeti, yang dimana seharusnya penjualan bebas obat tanpa resep harus di berantas, namun masih banyak toko yang buka, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 malam natal di paku alam Serpong Tangerang selatan.

Saat hendak mendatangi toko tersebut awak media mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dan dugaan di intimidasi oleh pemilik toko obat tersebut.

Perdebatan yang terjadi dalam video durasi beberapa detik menjelaskan bahwa penjual obat obatan tanpa resep di bela oleh pemilik toko, dengan dalih bilamana ada yang masuk pekarangan toko melanggar hukum, sontak menjadi tanda tanya awak media bagaimana jika pembeli obat tanpa izin masuk pekarangan apakah di bebaskan atau di tuntut juga ??

Dengan adanya awak media penjual obat obatan type G langsung tutup, diduga penjualan obat obatan tanpa resep dokter di dukung oleh pemilik toko tersebut.

Ketua FWJI Tangkot sangat prihatin dengan kejadian intimidasi yang terjadi terhadap anggotanya yang sedang melakukan investigasi keberadaan toko obat tanpa resep tersebut ,dan berjanji akan mengusut tuntas peristiwa ini.

‘Saya berharap pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Polres Tangsel jangan berdiam diri, atas maraknya toko obat tanpa resep karena banyak dampak buruknya untuk masyarakat” Tegas Ketua FWJI Tangkot.

Aturan Penjualan Obat Tipe G
Wajib Resep Dokter: Untuk mendapatkan obat tipe G, kita harus memiliki resep tertulis dari dokter yang berwenang.

Tempat Penjualan Resmi: Penjualan hanya diizinkan di apotek, klinik, atau rumah sakit yang memiliki izin resmi dan diawasi oleh apoteker.

Label Khusus: Obat golongan ini ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf “K” di dalamnya yang menyentuh garis tepi.

Pengawasan Ketat: Peredaran dan penjualan obat tipe G diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak berwenang lainnya untuk mencegah penyalahgunaan.

Penjualan obat tipe G secara bebas, misalnya di toko kosmetik, toko kelontong, atau tanpa resep dokter, adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian seharusnya sering melakukan penindakan terhadap penjual obat keras tanpa izin edar.

“Terkait adanya dugaan intimidasi yang di lakukan oleh pemilik toko terhadap anggotanya , kita akan tindak lanjuti dan laporkan ke pihak yang berwajib,” ucapnya

‘Menghalang-halangi wartawan meliput dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan setiap orang yang sengaja menghambat tugas jurnalistik dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Pelanggaran ini mengancam kebebasan pers yang dijamin konstitusi dan UU Pers, karena pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi,” jelas cecep

“Saya memohon kepada Kapolres Tangerang Selatan, untuk menindak lanjuti hal ini,meskipun kejadian malam natal kita tetap akan laporkan dugaan intimidasi dan persekusi yang di lakukan oleh pemilik toko dan dengan sengaja menghalang halangi tugas jurnalis kami,” tutup cecep

(red)

Posted in News

Berita Terkait

Top