IFRAME SYNC

Tangerang selatan Darurat premanisme dan obatan terlarang daftar G ilegal


Tangerang Banten

KAPOLRES DIDUGA  SETENGAH HATI DALAM MEMBERANTAS PENGEDAR OBATAN KERAS ILEGAL DI TANGSEL,MASYARAKAT RESAH AKIBAT BANYAK NYA MAFIA TRAMADOL BEBAS BEROPERASI MENIMBULKAN BANYAK PREMANISME DI TANGSEL 

Geliat peredaran obatan keras ilegal DAFTAR G seperti tramadol Dan sejenis nya sangat marak di Tangsel Dan rata rata pelangganya adalah para remaja,sangat miris,seharus tangsel bebas Dari Narkoba Dan obatan terlarang justru menjamur di seantero kota Tangerang SELATAN.senin 02/06/2025

Mengalir dugaan publik terkait tumbuh suburnya aktivitas perdagangan OBATAN ilegal di Tangsel DIDUGA mengalir upeti besar pada jajaran Oknum APH,kerusakan moral Dan mental para remaja akibat mengkonsumsi OBATAN keras seperti tramadol serta sejenisnya dalam jumlah berlebih membuat makin memprihatinkan

Akibat maraknya peredaran OBAT KERAS tersebut di Wilkum tangsel justru memicu banyak TERJADI kejahatan seperti tawuran serta Maraknya Aksi premanisme yang kini jadi pusat perhatian publik,Begal Dan pencurian,karena efek Dari menggunakan obatan Dan ILEGAL Tampa ijin edar Dan resep dokter tersebut beragam.

Dari menimbulkan keberanian Dan halusinasi tingkat tinggi akhirnya ketergantungan tak terelakan,miris karena justru dalam sesi wawanacara dengan kapolres beberapa waktu lalu yang mengatakan pada awak media managemen Banten grup bahwa Victor selaku kapolres saat ini tak metolerir kejahatan apapun di wilayahnya termasuk kejahatan farmasi apa lagi  terkait PEREDARAN narkoba Dan obatan diwilayahnya akan ditindak abis Tampa ampun.

“Kami akan TANGKAP semua pelaku peredaran narkoba Dan obatan keras di wilayah Tangsel ini Tampa pandang bulu dan kompromi,tak ada negosiasi hukum harus ditegakan Dan saya akan MENINDAK keras Dan menghukum berat para aknum APH yang diduga terlibat dengan para mafia tersebut  sangsi terberat selain hukuman penjara adalah pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Saya berharap masyarakat juga berkerja sama dengan kami kalo
menemukan praktek praktek ILEGAL seperti peredaran narkoba Dan obatan terlarang segera lapor pada kami atau bisa masuk pada IG kami serta pada no line wa yang telah kami cantumkan.tegasnya

Sementara itu praktisi hukum pidana juga pemerhati lingkungan Seno sebatianto SH.MH menjabarkan
“Para para pelaku kejahatan parmasi tersebut akan terkandung pidana jika terbukti melakukan kecurangan serta peredaran obatan keras DAFTAR G Tampa ijin akan terkena sangsi pidana keras hukuman penjara Dan denda seperti pasal 197 dengan jelas mengatakan kalo Pasal 197 mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000, – bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) (satu milyar lima ratus juta rupiah.

Juga para pelaku pengeran obatan keras ilegal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 949/MENKES/PER/VI/2000 tentang Registrasi Obat Jadi.ujar nya

Dilain tempat BONAR. SH.Direktur Eksekutif lembaga sosial PERKASA mengatakan
“kita akan meminta kapolres agar bertindak atas pelanggaran hukum diwilayahnya yaitu maraknya peredaran obatan keras Tampa ijin di wilkum nya yang makin buat masyarakat terutama para orang Tua remaja yang jadi pelanggan setiap para mafia tersebut,kalo tak ada respon berarti Dari kapolres maka kami akan tempuh jalur lebih tinggi yaitu kapolda Dan kapolri serta kami akan men desak para mafia mafia tersebut di TANGKAP Dan di penjara serta tak ada lepas dijalan atau paku bengkok kita akan KAWAL,kami juga meminta kapolri mengusut oknum oknum APH yang terlibat Didalam nya baik sebagai konsorsium ataupun pembekiny Dan penerima kordi.pungkasnya.(Red/tgr)

Berita Terkait

Top